1. PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk
penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar
modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar
modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya
dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C. Berdasarkan segi status
a. Bank devisa
Bank yang
melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak
diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan
valas.
D. Berdasarkan segi cara menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam
menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana
yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu
tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
2. PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan
dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya
keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari
negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
4. A. Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan
posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat
tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta
di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset :
* Aset lancar
* Investasi jangka panjang
* Aset tetap
* Aset yang tidak berwujud
* Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban :
* Kewajiban lancar
* Kewajiban jangka panjang
* Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas :
* Modal saham
* Agio/disagio saham
* Cadangan-cadangan
* Saldo lab
B. Laporan Laba Rugi merupakan laporan
mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu.
Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan
dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba
rugi adalah keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak
membagi deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi
bila perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu
dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
C. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu.
D. Komitmen Bank adalah suatu ikatan atau kontrak
atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh
bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila
persayaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat
tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang
diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah
komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih
diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh
suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan
peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.